Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan
TUGAS POKOK :
Penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi keuangan, evaluasi dan penyusunan laporan keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
FUNGSI :
- Penyusunan program kerja Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan
- Penyusunan rencana kerja pembangunan daerah baik tahunan maupun secara periodik
- Penyusunan laporan penilaian kinerja Badan
- Penyusunan laporan penetapan kinerja Badan
- Penyusunan laporan keuangan badan baik tahunan maupun periodik
- Pelaksanaan penyelarasan dan kompilasi program kerja Badan
- Penyusunan bahan laporan pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan Badan
- Pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
- Pelaksanan koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada