Sub Bidang Sosial Budaya
TUGAS POKOK :
Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan program sosial budaya secara makro.
FUNGSI :
- Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Sosial Budaya
- Penyiapan dan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pada Sub Bidang Sosial Budaya
- Penyelenggaraan pembinaan dan penatausahaan administrasi kegiatan pada Sub Bidang Sosial Budaya
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pada Sub Bidang Sosial Budaya
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Sosial Budaya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya