Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat
TUGAS POKOK :
Menyiapankan bahan dan perumusan kebijakan program Pemberdayaan Masyarakat
FUNGSI :
- Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Penyiapan dan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kegaitan pada Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Penyelenggaran pembinaan dan penatausahaan administrasi dan kegiatan pada Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pada Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pada Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya