BIDANG SOSIAL BUDAYA DAN PEMERINTAHAN
TUGAS POKOK :
Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana makro pembangunan daerah dan pengkoordinasian di bidang sosial budaya
FUNGSI :
- Penyusunan program kerja Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi penyusunan rencana makro pembangunan daerah di bidang Sosial Budaya
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi penyusunan rencana makro pembangunan daerah di bidang Pemerintahan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada
Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BAPPEDA melalui Sekretaris BAPPEDA, di dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) Sub Bidang terdiri dari:
- Sub Bidang Sosial Budaya;
- Sub Bidang Pemerintahan; dan
- Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat.