Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi
TUGAS POKOK :
Mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan umum penyusunan rencana makro pembangunan daerah di bidang monitoring dan evaluasi pembangunan daerah.
FUNGSI :
- Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana monitoring dan evaluasi pembangunan daerah
- Pemfasilitasian dan mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah
- Perumusan kebijakan dan strategi Kabupaten dalam monitoring dan evaluasi pembangunan daerah
- Pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah skala besar di wilayahnya
- Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pembangunan daerah skala besar di wilayahnya
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada