Sub Bidang Tata Ruang
TUGAS POKOK :
Mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan umum penyusunan rencana makro pembangunan daerah di bidang Tata Ruang
FUNGSI :
- Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Tata Ruang
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana makro pembangunan daerah di Bidang Tata Ruang
- Menyusun rencana pembangunan daerah di bidang Tata Ruang
- Pemfasilitasi dan koordinasi rencana pembangunan daerah Kabupaten di Bidang Tata Ruang
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Tata Ruang
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya