Sub Bidang Bina Marga, Pengairan dan Perhubungan
TUGAS POKOK :
Mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan umum penyusunan rencana makro pembangunan daerah di bidang Bina Marga, Pengairan dan Perhubungan
FUNGSI :
- Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Marga, Pengairan dan Perhubungan
- Pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana makro pembangunan daerah di Bidang Marga, Pengairan dan Perhubungan
- Menyusun rencana pembangunan daerah di Bidang Marga, Pengairan dan Perhubungan
- Pemfasilitasi dan koordinasi rencana pembangunan daerah Kabupaten di Bidang Marga, Pengairan dan Perhubungan
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Marga, Pengairan dan Perhubungan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya