Sub Bidang Investasi, Ekonomi dan Keuangan
TUGAS POKOK :
Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan program di Bidang Investasi, Ekonomi dan Keuangan
FUNGSI :
- Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Investasi, Ekonomi dan Keuangan
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Investasi, Ekonomi dan Keuangan
- Penyiapan dan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pada Sub Bidang Investasi, Ekonomi dan Keuangan
- Penyelenggaraan pembinaan dan penatausahaan administrasi kegiatan pada Sub Bidang Investasi, Ekonomi dan Keuangan
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pada Sub Bidang Investasi, Ekonomi dan Keuangan
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pada Sub Bidang Investasi, Ekonomi dan Keuangan
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Sub Bidang Investasi, Ekonomi dan Keuangan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada